Laskarmedia.com.Karawang – Bupati Karawang menandatangani”SK Baru,terhadal 282 Kades Karawang mas nabatan 8 Tahun .di Kabupaten Karawang di Lapangan Pemda Karawang 3/6/2024.
Dengan SK ini diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
Baru ini SK Bupati Karawang tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kades resmi diterbitkan.
Dengan terbitnya SK tersebut, masa jabatan 282 Kades di Karawang secara otomatis diperpanjang selama 2 tahun.
Hal ini merupakan impian dari ketentuan terbaru yang diatur dalam undang-undang terkait pemerintahan desa. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan ucapan selamat kepada para Kades yang masa jabatannya diperpanjang. “Saya atas nama Bupati Karawang mengucapkan selamat kepada bapak ibu bahwa periodesasi menambah 2 tahun,” ucap Aep Syaepuloh.
Aep menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus menjadi motivasi bagi para Kades untuk terus bersinergi memajukan Kabupaten Karawang, terutama di tingkat desa.
“Tidak mudah karena Karawang bukan lagi kota berkembang, tapi kota maju. Semuanya harus berperan aktif, capaian yang baik harus dipertahankan, dan yang kurang harus diperbaiki Pungkasnya. (lm139)