KPK Jaring Bupati Probolinggo Bersama Suaminya Dalam OTT

Berita645 Dilihat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK.

 

LASKARMEDIA.COM –  JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR Fraksi Nasdem, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Selain Puput dan Hasan, KPK juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin. Pada kegiatan tangkap tangan itu, tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata bersama penyidik menunjukkan barang bukti saat jumpa pers

 

Operasi penindakan itu dilakukan KPK setelah menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Doddy Kurniawan, Camat Krejengan, bersama dengan Sumarto. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/8).

”Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usul nama-nama calon pejabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, suami sekaligus orang kepercayaan Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8) dini hari.

Saat diamankan tim KPK, lanjut Alex, Doddy dan Sumarto membawa uang sebesar Rp 240 juta dan proposal usul nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Para ASN itu menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa pada beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan, Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang senilai Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

”Selanjutnya, Senin (30/8), tim KPK bergerak dan mengamankan Hasan, Ponirin, Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman, di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo,” ungkap Alex.

Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan. Mereka selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000,” papar Alex.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RIUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *